You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jakbar Gelar Penertiban Reklame di Enam Kecamatan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Media Luar Ruang di Jakbar Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar penertiban spanduk, umbul-umbul, keping atau tempelan di sejumlah ruas jalan yang tersebar di enam kecamatan yakni Cengkareng, Taman Sari, Kebon Jeruk, Palmerah, Kembangan dan Kalideres.

Di kecamatan Kebon Jeruk sebanyak 26 spanduk, empat umbul - umbul. Di kecamatan Palmerah menertibkan sebanyak lima spanduk dan empat keping

Puluhan media luar ruang ini dibersihkan karena mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kasat Pol PP Jakarta Barat, Sugianto mengatakan, peneriban reklame di wilayah Kecamatan Cengkareng ditertibkan delapan spanduk dan enam keping media promosi dari Jalan Pedongkelan, Daan Mogot, Kosambi Baru, Kresek dan Metro.

Satpol PP Diminta Rutin Tertibkan Reklame Liar

Sedangkan, di Kecamatan Taman Sari ada tiga spanduk di Jalan Pintu Besar selatan.

"Penertiban media luar ruang di kecamatan Kebon Jeruk sebanyak 26 spanduk, empat umbul-umbul. Di kecamatan Palmerah menertibkan sebanyak lima spanduk dan empat keping. Serta di kecamatan Kembangan berhasil menurunkan sebanyak 15 keping dan lima spanduk," ujarnya, Jumat (20/5)

Penertiban reklame, lanjut Sugianto juga digelar di wilayah Kecamatan Kalideres. Sebanyak 11 spanduk di areal perumahan elit diturunkan oleh petugas Satpol PP.

"serta 10 keping dan lima spanduk promosi diturunkan dari sejumlah ruas jalan di Kalideres,"  tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati